Sabtu, 08 September 2007
Tips Membeli Asuransi
Asuransi jiwa berfungsi sebagai perlindungan jika tertanggung meninggal dunia. Sebagai contoh, jika saya adalah tertanggung dari sebuah produk asuransi jiwa dan besok meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan kepada orang-orang yang saya tinggalkan.
Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Jika saya sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia, keluarga yang saya tinggalkan akan kehilangan sumber pendapatan. Jika saya mengikuti program asuransi jiwa, maka keluarga yang saya tinggalkan akan mendapatkan uang pertanggungan yang dapat digunakan sebagai pengganti pendapatan yang hilang, paling tidak untuk sementara.
Sebenarnya kaidah memilih produk asuransi jiwa tidak jauh berbeda dengan memilih produk lain:
* Tidak membeli asuransi jiwa jika tidak diperlukan; dan
* Jika membutuhkan asuransi jiwa, membeli asuransi jiwa yang memberikan perlindungan yang mencukupi.
Dari survey singkat saya ke beberapa teman dan anggota keluarga, bisa dibilang tidak ada satupun di antara mereka yang mengambil asuransi jiwa sesuai dengan kaidah di atas. Kebanyakan membeli asuransi jiwa saat tidak dibutuhkan, dan tidak mengambil asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang mencukupi jika dibutuhkan.
Tidak membeli asuransi jiwa jika tidak diperlukan
Faktor-faktor utama membeli asuransi jiwa adalah tanggungan dan kewajiban (misalnya hutang). Jika seseorang tidak memiliki keduanya maka yang bersangkutan tidak membutuhkan asuransi jiwa.
Anak kecil (atau bahkan bayi yang baru lahir) tidak memerlukan perlindungan asuransi jiwa karena belum memiliki tanggungan. Jika si anak meninggal dunia, keluarga akan bersedih, tetapi tidak akan berpengaruh buruk pada kondisi keuangan keluarga. Sebaliknya, keuangan keluarga justru akan membaik karena jumlah tanggungan berkurang. Membelikan si anak asuransi jiwa pada tahap ini hanya akan memberikan uang gratis kepada perusahaan asuransi.
Orang yang sudah memiliki penghasilan pun bisa jadi tidak memerlukan asuransi jiwa jika yang bersangkutan belum memiliki tanggungan dan tidak memiliki kewajiban. Orang tanpa tanggungan dan tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga tidak memerlukan perlindungan asuransi jiwa karena jika yang bersangkutan meninggal dunia, tidak ada yang merasa kehilangan penghasilan.
Jika orang tersebut di atas mengambil kredit –terutama kredit konsumtif– maka kini yang bersangkutan sudah memiliki kewajiban. Dengan demikian sudah waktunya yang bersangkutan mengambil asuransi jiwa (jika kredit tersebut tidak dilengkapi dengan asuransi kredit). Jika tidak, maka dia berpotensi untuk memberatkan kerabat-kerabatnya jika sesuatu yang buruk menimpanya.
Orang tua yang semua anaknya sudah mandiri dan tidak lagi memiliki kewajiban kepada pihak lain juga tidak memerlukan asuransi jiwa. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, anak-anaknya akan berduka, tetapi tidak akan ada yang merasa dirugikan secara finansial. Selain itu, jika orang tua tersebut mengelola dananya dengan benar, maka seharusnya yang bersangkutan sudah memiliki simpanan atau hasil investasi yang nilainya jauh lebih besar daripada uang pertanggungan asuransi jiwa.
Jika orang tua ini sudah memiliki cukup banyak simpanan, dia bisa saja membatalkan asuransi jiwanya sebelum waktunya jika dirasakan nilai pertanggungan asuransi tersebut tidak sebanding dengan jumlah simpanannya. Jika dia meninggal dunia sebelum anak-anaknya mandiri, anak-anaknya tersebut tetap akan mendapatkan warisan dalam bentuk simpanan tersebut.
Membeli asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang mencukupi
Kebutuhan jumlah pertanggungan asuransi jiwa untuk setiap orang berbeda-beda, bergantung pada jumlah tanggungan dan kewajiban. Pada dasarnya uang pertanggunan asuransi jiwa haruslah mencukupi untuk membayar lunas hutang-hutang, memenuhi biaya pendidikan anak-anak tertanggung sampai mandiri, serta untuk mempertahankan gaya hidup keluarga yang ditinggalkan, setidaknya untuk beberapa waktu.
Kesalahan sebagian besar konsumen asuransi jiwa adalah mempercayai begitu saja proposal agen asuransi yang biasanya menawarkan produk yang tidak cocok dan nilai pertanggungannya tidak mencukupi. Berdasarkan pengamatan saya, jarang ada orang dengan tingkat perekonomian menengah kota besar yang mengambil asuransi jiwa dengan nilai pertanggungan di atas Rp 100 juta. Padahal mungkin pendapatan per tahunnya saja lebih daripada itu.
Ada keluarga dengan dua anak dengan hutang KPR bernilai ratusan juta rupiah tetapi mengambil asuransi jiwa yang nilainya hanya Rp 30 juta. Dalam kasus ini, asuransi jiwa tersebut tidak akan cukup menolong jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kepala keluarga. Untuk menebus hutang rumah saja tidak cukup, apalagi untuk biaya pendidikan anak-anak sampai mandiri.
Memilih produk asuransi yang tepat
Seperti yang bisa diduga, produk asuransi yang paling tepat bukanlah unit link atau asuransi lain yang memiliki nilai investasi. Dengan unit link, nasabah mendapatkan perlindungan seumur hidup walaupun tentunya hampir setiap orang tidak membutuhkan perlindungan asuransi jiwa sepanjang hidupnya. Pada unit link, nasabah harus tetap membayar premi asuransi jiwa bahkan pada saat yang bersangkutan sama sekali tidak memerlukannya.
Alasan kedua sama dengan alasan pada tulisan saya yang sebelumnya. Biaya administrasi dan komisi agen pada unit link terlalu besar. Pada tahun-tahun pertama mengikuti unit link, dana nasabah praktis habis hanya untuk membayar komisi agen. Selain itu, terdapat biaya-biaya administrasi lainnya yang tidak kalah besarnya, dan biasanya calon nasabah tidak menyadarinya pada saat pertama kali mengikuti asuransi unit link.
Jadi produk asuransi jiwa mana yang tepat? Produk yang paling tepat adalah asuransi term life. Asuransi term life adalah produk asuransi murni tanpa embel-embel investasi. Jika tertanggung meninggal pada masa tanggungan, maka yang ditinggalkan akan mendapatkan uang pertanggungan. Jika tertanggung masih hidup pada akhir masa pertanggungan, maka uang premi tidak akan kembali.
Ciri-ciri asuransi term life adalah sebagai berikut:
* Tidak ada elemen investasi atau bagi hasil (kecuali barangkali pada asuransi syariah)
* Panjang masa pertanggungan relatif pendek dan tidak seumur hidup. Biasanya dijual dalam satuan 1, 3, 5 atau 10 tahun.
* Pada akhir masa pertanggungan, nasabah memiliki opsi untuk memperpanjang kontrak dengan besar premi bertambah sesuai dengan ketentuan yang tertera pada polis.
* Harga premi relatif murah. Pasaran saat ini untuk umur sekitar 30 tahun dan tidak merokok adalah sekitar Rp 300 ribu/tahun untuk uang pertanggungan Rp 100 juta.
* Hampir tidak pernah ditawarkan agen asuransi karena komisi yang mereka dapatkan jauh lebih kecil daripada jika mereka menjual produk unit link. Nasabah harus memintanya secara spesifik atau bahkan mendatangi sendiri kantor perusahaan asuransi.
Memadukan asuransi jiwa dengan instrumen investasi
Dibandingkan dengan unit link, harga premi asuransi term life jauh lebih murah, bisa sampai 1/5-nya atau lebih jauh lagi. Tetapi bukan berarti kewajiban nasabah berkurang. Asuransi term life tidak memiliki porsi investasi, dan dengan demikian kewajiban berinvestasi kini berada di tangan nasabah, bukan di tangan perusahaan asuransi. Selisih harga yang jauh tersebut harus dimanfaatkan nasabah untuk berinvestasi karena pada suatu saat harga premi term life akan menjadi terlampau mahal. Cara yang paling mudah untuk berinvestasi adalah dengan menggunakan instrumen yang sama yang digunakan oleh asuransi unit-link, yaitu reksadana. Metoda mengelola dana keluarga seperti ini dinamakan Buy term and invest the difference.
Sepintas tidak ada bedanya mengambil unit link atau menggunakan metoda ini, tetapi kalau kita perhatikan secara lebih teliti ada banyak kelebihannya:
* Tidak perlu mengambil asuransi jiwa pada saat tidak diperlukan.
* Tidak perlu membayar biaya komisi agen dan biaya administrasi lainnya yang biasanya terlampau mahal.
* Bisa bebas memilih instrumen investasi di luar dari yang disediakan oleh unit link.
Dengan menggunakan metoda ‘Buy term and invest the difference’, hasil akhir yang diterima nasabah akan menjadi lebih maksimal. Walaupun demikian, dibutuhkan tingkat disiplin yang lebih tinggi dari diri nasabah untuk menyisihkan sebagian penghasilannya ke dalam porsi investasi secara konsisten.
Beberapa kesalahan pengertian yang sering terjadi
“Asuransi term life bukan ide bagus karena dana yang kita setorkan hangus. Sedangkan pada unit link kita bisa mendapatkan kembali dana yang kita bayarkan secara utuh.”
Sebenarnya pada unit link dana tersebut juga hangus, tetapi tidak terlalu terasa oleh nasabah karena ada pendapatan dari porsi investasi. Nasabah merasa dana yang dia setorkan bertambah jumlahnya dan dia tetap mendapatkan manfaat asuransi. Tentunya ini adalah salah kaprah, karena yang bertambah jumlahnya adalah porsi investasinya, sedangkan porsi asuransinya tetap ‘hangus’.
Nasabah yang menganut metoda ‘buy term and invest the difference’ juga bisa merasakan pembayaran premi tidak hangus jika yang bersangkutan melihat setoran premi asuransi dan investasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Pada unit link bisa putus membayar premi setelah misalnya 10 tahun pertama, di term life tidak bisa.”
Pertama-tama, term life tidak didesain untuk diambil seumur hidup seperti halnya asuransi unit link. Setelah nasabah memiliki simpanan yang cukup, semua hutang sudah lunas dan tidak ada lagi tanggungan, maka tidak ada lagi gunanya mengambil asuransi jiwa.
Kedua, di unit link disediakan fasilitas putus membayar premi, tetapi premi tetap dibayarkan nasabah dengan mengambil dana yang ada pada porsi investasi, terkadang tanpa sepengetahuan nasabah. Nasabah yang menganut metoda ‘buy term and invest the difference’ juga dapat menikmati ‘fasilitas’ ini, yaitu dengan cara menyisihkan sebagian dari hasil investasi untuk keperluan membayar premi term life. Jika porsi premi asuransi dan investasi dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah, maka terkesan nasabah tidak lagi membayar premi.
“Pada unit link, juga bisa dilakukan penambahan dan pengurangan uang pertanggungan kapan saja.”
Memang bisa, tetapi porsi asuransi jiwa tidak dapat sepenuhnya dieliminasi. Selain itu, jika tertanggung mengambil asuransi sampingan (rider) dengan tingkatan tertentu, bisa jadi tertanggung terpaksa mengambil uang pertanggungan yang tinggi. Beberapa asuransi sampingan (rider) pada unit link mensyaratkan tertanggung untuk mengambil asuransi jiwa dengan uang pertanggungan minimal tertentu.
“Saya membeli unit link atau asuransi whole life dengan tujuan utama untuk berinvestasi, bukan untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa.”
Ini adalah salah kaprah yang sangat meluas. Karena unit link memiliki komponen asuransi jiwa, maka tidak ada alasan untuk membeli unit link dengan tujuan berinvestasi. Dengan cara ini nasabah hanya akan memberi uang dengan gratis kepada perusahaan asuransi jiwa tanpa mendapatkan manfaat yang sepadan.
Unit link terdiri dari dua komponen: asuransi jiwa dan reksadana. Jika tujuannya ingin berinvestasi tanpa membeli asuransi jiwa, maka reksadana adalah jawaban yang tepat. Jika yang diinginkan adalah jaminan hasil investasi, juga tersedia instrumen investasi yang terjamin, misalnya deposito.
ASURANSI UMUM TAK BERKEMBANG
Industri asuransi umum sedang mengalami krisis. Tahun 2006, pendapatan premi hanya tumbuh 3,6 persen dan tahun ini kondisinya diperkirakan tidak jauh berbeda. Karena itu, regulator harus bertindak. Kondisi yang dialami industri asuransi umum jauh berbeda dengan industri asuransi jiwa. Berdasarkan data dari Biro Riset InfoBank, tahun 2006 premi asuransi jiwa secara nasional Rp 27,44 triliun, tumbuh 23,15 persen dibandingkan tahun 2005. Sementara dalam periode yang sama, premi asuransi umum sebesar Rp 15,5 triliun, hanya bertumbuh 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Asuransi umum meliputi antara lain asuransi properti dan kendaraan bermotor. Menurut Direktur Biro Riset InfoBank Eko B Supriyanto, Selasa (3/7) di Jakarta, pertumbuhan premi asuransi umum tahun 2006 jauh lebih lambat dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 10,8 persen. Lambannya pertumbuhan premi berdampak pada perolehan laba. Total laba 92 asuransi umum di Indonesia sekitar Rp 1,8 triliun, hanya bertumbuh 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total laba 42 asuransi jiwa tumbuh 89 persen mencapai Rp 2,4 triliun. Banyak persoalan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y Sahusilawane memperkirakan, kondisi lesu tahun lalu akan berlanjut pada tahun ini. "Tahun 2007, pertumbuhan premi asuransi umum diperkirakan masih di bawah lima persen," kata Frans. Menurut dia, faktor yang menghambat pertumbuhan asuransi umum antara lain kondisi perekonomian yang belum memadai, bencana alam, dan kebijakan yang kurang kondusif. Banjir besar yang melanda Jakarta pada awal 2007 membuat klaim yang harus dibayar asuransi melonjak tajam. Dampaknya, laba asuransi menurun. Banyaknya korporasi yang kinerjanya menurun juga membuat permintaan asuransi menjadi rendah. Sektor riil yang terpuruk pada tahun 2006 belum juga menunjukkan tanda-tanda kebangkitan hingga saat ini. Dari sisi kebijakan, Frans menilai otoritas kurang cepat dan tegas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam industri asuransi umum, contohnya perang tarif premi yang berlangsung sejak dua tahun lalu belum juga reda sampai sekarang. "Harga premi yang ditawarkan sudah tidak rasional. Dengan premi yang sedemikian rendahnya, perusahaan asuransi bersangkutan dipastikan tidak bisa membayar saat terjadi klaim. Ini berarti dari awal mereka sudah tidak bertanggung jawab karena menarik premi dengan asumsi tidak akan terjadi klaim," ujar Frans. Pada asuransi kendaraan bermotor misalnya, tarif premi bisa mencapai 1 persen. Padahal, normalnya sekitar 3 persen. "Otoritas harus bisa mendisiplinkan pasar," kata Frans. Untuk mencegah perang tarif berkelanjutan, pemerintah tidak perlu menetapkan standar tarif karena bisa melanggar undang-undang persaingan usaha. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah menggiring agar penetapan tarif dilakukan secara rasional oleh setiap asuransi. Kaget Direktur Asuransi Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata ketika dikonfirmasi cukup kaget dengan data perkembangan asuransi umum. "Saya belum mengecek datanya, jadi saya belum bisa berkomentar," katanya. Dia juga belum bisa menjelaskan persoalan-persoalan yang bersarang dalam asuransi umum. Frans Sahusilawane lebih jauh mengatakan, sebelum otoritas mampu mendisiplinkan pasar, lebih baik tidak perlu dulu menetapkan modal minimum. "Jika modal ditambah, tapi kedisiplinan pasar dan ketegasan tidak ada, malah akan jadi bumerang," ujar Frans. Pemerintah berencana mewajibkan setiap asuransi memiliki modal minimum Rp 100 miliar pada akhir tahun 2009. AAUI menginginkan asuransi diberi waktu hingga 2013 untuk mencapai modal Rp 100 miliar. Dari 92 asuransi umum, terdapat 74 perusahaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. (FAJ) Sumber : www.kompas.com |
| Izin Usaha 8 Perusahaan Asuransi Dicabut Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha delapan perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan karena kedelapan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany, dalam siaran persnya, Kamis (5/4) di Jakarta, menyebutkan, delapan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya itu terdiri dari tiga perusahaan asuransi umum atau kerugian dan lima perusahaan asuransi jiwa. Tiga perusahaan asuransi umum itu terdiri dari PT Asuransi Prima Perkasa Internasional, PT Anugerah General Insurance, dan PT Asuransi Anugerah Bersama. Sementara lima perusahaan asuransi jiwa tersebut terdiri atas Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia, PT Asuransi Jiwa Buana Putera, PT Asuransi Jiwa Elite, PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama, dan PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial. Menurut Fuad, pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi-sanksi yang sebelumnya telah dikenakan kepada tiap-tiap perusahaan asuransi. Sanksi terakhir yang diberikan sebelum izin usaha dicabut berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Sebelum dikenai sanksi PKU pun, kedelapan perusahaan asuransi itu telah dikenai sanksi peringatan pertama hingga ketiga. Tak ada langkah konkret "Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan, Bapepam telah melakukan konfirmasi mengenai kondisi terakhir perusahaan kepada pemegang saham dan pengurus. Dari proses klarifikasi dapat disimpulkan bahwa pemegang saham tidak melakukan langkah- langkah konkret untuk mengatasi permasalahan perusahaan," kata Fuad. Selain itu, juga tidak ada calon investor baru yang mau mengambil alih perusahaan untuk mengatasi masalah kesehatan keuangan. Bapepam-LK juga mencabut izin usaha 13 perusahaan penunjang asuransi. Sebanyak 11 perusahaan penunjang asuransi dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sedangkan dua perusahaan mencabut sendiri izin usahanya. Ke-11 perusahaan penunjang itu terdiri atas PT Esa Tama, PT Putera Master Insurance Broker, PT Aspac Insurance Adjuster, PT Catur Dharma Karya, PT First National Adjustment, PT Manggala Pirsa Nusantara, PT Piranti Nusa Arta Manunggal, PT Trias Adjastama, PT Adiprana Daya Aktuaria, PT Jasa Aktuaria Hahade Hewitt, dan PT Sesindo Matra. Sebelum dicabut izin usahanya, ke-11 perusahaan penunjang asuransi tersebut telah dikenai sanksi peringatan dan sanksi PKU. Akan tetapi, sampai berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan, perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenainya sanksi PKU itu. "Dengan pencabutan izin usaha ini, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perasuransian, namun masih tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga," ungkap Fuad. (TAV) Sumber : www.kompas.com |
| Penolakan Klaim Perusahaan Asuransi Tinggi Yogyakarta, Kompas - Tingginya kasus penolakan klaim oleh perusahaan asuransi membuat perlindungan nasabah sebagai pihak konsumen semakin terabaikan. Karenanya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia dibentuk sebagai mediator dalam menyelesaikan setiap kasus sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi secara damai. Sejak beroperasi bulan September tahun lalu, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) telah menerima 70 kasus, 40 kasus di antaranya sudah diproses. Kasus penolakan klaim tersebut didominasi jenis asuransi jiwa. "Alasan penolakan itu biasanya karena perusahaan menganggap informasi yang diberikan nasabah tidak sesuai dengan kenyataan atau pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran premi," kata Ketua BMAI Arizal ER, di sela-sela acara sosialisasi BMAI, Kamis (10/5). Menurut Arizal, akibat tingginya kasus penolakan klaim oleh perusahaan asuransi, membuat jasa asuransi mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dampaknya adalah merosotnya citra perusahaan asuransi karena dinilai mau menang sendiri. Jalur pengadilan Sebelum BMAI dibentuk, penyelesaian kasus sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi banyak menggunakan jalur pengadilan dan arbitrase. Namun, langkah ini membutuhkan banyak biaya karena si nasabah harus menyewa pengacara. "Belum lagi prosesnya yang terlalu rumit. Tak heran jika nasabah memilih membiarkannya, meskipun hak- hak mereka terampas," ujarnya. Arizal menambahkan, karena BMAI bersifat independen, maka tidak memiliki hak untuk memaksa nasabah. Jika mereka merasa tidak puas dengan penyelesaian BMAI, maka nasabah bisa melanjutkannya ke jalur ke hukum. Tidak semua sengketa dapat dibawa ke BMAI. Lembaga ini hanya memproses sengketa dengan klaim asuransi maksimal senilai Rp 500 juta untuk asuransi umum dan Rp 300 juta untuk asuransi jaminan sosial dan asuransi jiwa. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Yogyakarta Dedy Sunardi mengimbau setiap nasabah untuk memanfaatkan jasa BMAI. Meski kantornya berkedudukan di Jakarta, nasabah bisa mengirimkan pengaduan melalui telepon, surat, faks, ataupun e-mail. (ENY) Sumber : www.kompas.com |
Asuransi Syariah akan Berkembang Pesat di Barat Asuransi syariah diprediksi bakal berkembang pesat di negara-negara Barat seperti AS, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya. Menurut General Manager Manajemen Keuangan dan Korporasi Solidarity Bahrain, Ashraf Bseisu, industri asuransi syariah akan terus berkembang pesat menembus pasar asuransi AS dan Eropa dalam delapan tahun ke depan. ''Kami sangat yakin industri asuransi syariah akan berkembang pesat di negara Barat, terutama di Eropa,'' katanya sebagaimana dilansir situs businessinsurance.com, Jumat (18/5). Ashraf menyebutkan total premi asuransi syariah di dunia saat ini diestimasi berjumlah antara 1,7 hingga 2,3 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen premi berada di pasar asuransi syariah Timur Tengah. Menurut Ashraf, berdasarkan pengkajian Solidarity, pada 2015, pasar asuransi syariah diprediksi meningkat beberapa kali lipat dibandingkan saat ini. Pada tahun tersebut, pasar asuransi syariah diprediksi meningkat menjadi antara 7,4 miliar hingga 14 miliar.Dari jumlah tersebut, sekitar 27 persen berada di Eropa dan AS.April lalu, Direktur Kantor Pemerintah Shaikh Hamdan bin Rashid Al Maktoum Dubai, Mirza Al Sayegh, menyebutkan bahwa beberapa pengamat ekonomi internasional memprediksi total premi asuransi syariah dunia akan mencapai 7 miliar dolar AS pada 2017. Sebabnya, industri asuransi syariah memiliki potensi pengembangan bisnis cukup signifikan.Karena itu, menurut Al Syaegh, Uni Emirat Arab (UEA) saat ini terus berupaya mengembangkan produk asuransi syariah inovatif dan menerbitkan regulasi kondusif bagi industri tersebut. Tujuannya agar industri asuransi syariah terus berkembang pesat.Sementara itu, pemimpin Grup Asuransi Syariah Bank Al Jazira, Dawood Yousef Taylor, menyebutkan pesatnya pertumbuhan asuransi syariah di Timur Tengah didorong semakin banyaknya perusahaan yang menawarkan produk tersebut. ''Kami melihat signifikannya pertumbuhan asuransi syariah di Timur Tengah sejalan dengan tingginya minat perusahaan memasuki bisnis ini, dan akhirnya mereka mengajukan izin untuk membuka syariah,'' katanya. Ashraf mengatakan hasil pengkajian Solidarity juga menyebutkan pada 2015, Asia diprediksi menjadi tempat dengan produksi premi asuransi syariah terbesar di dunia. Meski sependapat dengan Ashraf, Senior Vice President Islamic International Rating Agency (IIRA), Jon McMullen, menyebutkan saat ini perkembangan asuransi syariah di dunia tetap akan menemui beberapa kendala. Kendala terbesar adalah minimnya produk investasi syariah yang tersedia. (aru ) Sumber : www.republika.co.id |
PSAK Asuransi Syariah Tertunda JAKARTA -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memprediksi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi asuransi syariah tidak dapat diterbitkan akhir tahun ini. PSAK tersebut baru dapat diterbitkan pada kuartal pertama 2008. Salah satu penyebab tertundanya PSAK itu adalah cukup lamanya penyusunan PSAK oleh tim perumus (task force) PSAK. ''Saya kira penyelesaian PSAK untuk diterbitkan sekitar kuartal pertama 2008, tidak akhir tahun ini,'' kata Direktur Teknik IAI Sriyanto kepada Republika, Senin (21/5). Menurut Sriyanto, Dewan Standar Akuntansi (DSA) sebetulnya telah menunjuk ketua tim perumus PSAK asuransi syariah. Selanjutnya, pengisian anggota tersebut diserahkan kepada beberapa pihak yang berkepentingan. Di antaranya adalah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sriyanto berharap pengisian anggota tim perumus PSAK asuransi syariah dapat rampung akhir Mei ini agar proses pengkajian PSAK asuransi syariah dapat segera dimulai. Dengan demikian, penerbitan PSAK pada kuartal pertama tahun depan tidak diundur lagi. ''Salah satunya adalah kami mengharapkan perwakilan dari DSN MUI dapat masuk ke kita dengan remi maksimal akhir bulan ini,'' katanya. Direktur Utama Asuransi Takaful Umum (ATU), Shakti Agustono Rahardjo menyesalkan pengunduran waktu penerbitan PSAK asuransi syariah. Sebabnya, PSAK tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan standar pelaporan keuangan asuransi syariah. ''Saya menyayangkan itu terjadi karena PSAK sebetulnya cukup dibutuhkan asuransi syariah,'' katanya.Agustono menyebutkan, lamanya waktu penerbitan PSAK akan merugikan nasabah asuransi syariah. Karena semakin lama PSAK diterbitkan, maka nasabah asuransi syariah semakin lama mengetahui perkembangan secara terperinci dari perusahaan asuransi syariah yang mereka gunakan. ''Karena PSAK itu membantu menstandardisasikan laporan keuangan sehingga nasabah mudah membaca dan mengetahui perkembangan kita,'' katanya. Standar AAOIFI tak lengkap Ketua Umum AASI Iqbal Muhaimin sebelumnya menyebutkan AASI memproyeksi PSAK bagi asuransi syariah terbit akhir tahun ini. Sebabnya, pembuatan PSAK khusus asuransi syariah penting dilakukan untuk menunjang pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya PSAK khusus, maka sistem pencatatan keuangan asuransi syariah dapat menjadi lebih baik. Saat ini, Iqbal menyebutkan, industri asuransi syariah menggunakan sistem pencatatan keuangan berdasarkan standar keuangan syariah internasional. Standar tersebut dibuat Accounting and Auditing Organization Of Islamic Financial Institution (AAOIFI). Namun, industri asuransi syariah belum memiliki sistem pencatatan yang diakui secara lokal sebagaimana PSAK yang diterbitkan IAI. Padahal, menurut Iqbal, penyusunan PSAK sangat penting bagi perkembangan industri asuransi syariah terkait beberapa alasan. Salah satunya adalah agar sistem pencatatan asuransi syariah diakui kalangan lokal di antaranya oleh pemerintah, lembaga audit, dan lembaga usaha sejenis.(aru ) Sumber : www.republika.co.id |
KERUGIAN ASURANSI AKIBAT BANJIR MENCAPAI 400 JUTA DOLAR Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan nilai kerugian asuransi akibat banjir di wilayah Jabodetabek mencapai 300 juta hingga 400 juta dolar Amerika. Jumlah itu lebih tinggi 1,5 hingga dua kali lipat dari banjir besar yang dialami Jakarta pada 2002. Ketua Umum AAUI Frans Y. Sahusilawane memperkirakan sekitar 75 persen pembayaran klaim asuransi akibat banjir akan diterima oleh pabrik dan perkantoran. Namun, butuh sepekan untuk mengetahui jumlah pasti kerugian asuransi akibat banjir. AAUI sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI) dan Asosiasi Adjuster Asuransi Indonesia (AAAI) untuk mengumpulkan data dan mengkalkulasi besarnya kerugian yang diderita tertanggung. Menurut Frans, tingginya kerugian antara lain karena banyaknya wilayah yang diperkirakan aman terutama di wilayah menengah atas ternyata terimbas banjir. Pada tahun 2002, kerugian asuransi akibat banjir mencapai 200 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 2 triliun. Sejauh ini, AAUI belum melihat adanya keperluan untuk memperlonggar prosedur pengajuan klaim termasuk masa lapor. Masa lapor untuk mengklaim kendaraan bermotor adalah tiga hari. Smentara untuk properti seperti gedung perkantoran, pabrik, mall dan rumah tinggal adalah tujuh hari. Namun, Frans yakin perusahaan asuransi akan bersikap fleksibel dan reasonable terhadap pengajuan klaim yang diajukan oleh tertanggung.(YUL) Sumber : Metrotvnews.com |
Tulisan Safir Senduk
JANGAN-LAH YA!
Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 750/XV
Beberapa waktu yang lalu, kita sempat dikejutkan dengan dipailitkannya sebuah perusahaan asuransi jiwa Manulife Financial oleh pengadilan. Manulife Financial adalah salah satu perusahaan asuransi joint venture. Artinya, perusahaan yang permodalannya dilakukan secara join antara lokal dan asing. Manulife Financial adalah perusahaan yang berasal dari Kanada yang mempunyai reputasi yang cukup baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Tidak bisa dipungkiri, kasus Manulife Financial tersebut berdampak dengan semakin was-wasnya masyarakat dalam mengambil polis Asuransi Jiwa. Bahkan sebagian anggota masyarakat ada yang menjadi anti terhadap asuransi jiwa, karena mereka berpikir bahwa perusahaan asuransi jiwa sebesar Manulife Financial saja bisa pailit, bagaimana dengan perusahaan lainnya?
Sekarang pertanyaannya, apakah Anda juga harus anti terhadap Asuransi Jiwa? Jawabnya, tidak. Yang benar, kejadian itu hendaknya membuat kita jadi makin berhati-hati dalam memilih perusahaan Asuransi Jiwa.
Saya tidak mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang baru saja dipailitkan kemarin tidak layak dipilih sebagai perusahaan asuransi, lho. Tapi menurut pendapat saya, kasus itu sendiri belum selesai, dan secara keuangan sebenarnya Perusahaan Manulife itu tidak layak untuk dipailitkan. Ada banyak faktor X yang berperan dalam pemailitan kemarin, karena sebenarnya perusahaan Manulife sendiri menurut saya - merupakan sebuah perusahaan yang masih layak dipilih oleh mereka yang ingin mengasuransikan dirinya.
Saya punya cerita yang mungkin menarik untuk diambil hikmahnya. Ada seorang famili saya yang sering melihat kecelakaan bus umum, bahkan dia pun pernah mengalami sendiri sebuah peristiwa kecelakaan bus. Saya cukup salut dengan sikap beliau yang bukannya berhenti untuk bepergian dengan bus umum, tetapi sekarang dia justru lebih berhati-hati dalam memilih bus umum.
Sebelum kecelakaan yang menimpa dirinya, dia hanya melihat bus umum itu dari luarnya saja, atau dari omongan orang saja. Tetapi sekarang yang dia nilai pertama kali adalah reputasi perusahaan bus umum tersebut, bahkan dia menghafalkan nama-nama semua perusahaan bus yang sering mengalami kecelakaan.
Hal kedua yang dia lihat adalah siapa yang menyopiri. Kalau sopirnya masih muda, dia lebih memilih tidak naik bus tersebut. Perkiraan dia, sopir yang masih muda biasanya ugal-ugalan. Sedangkan kalau sopir sudah berumur, dia merasa lebih aman karena biasanya orang yang sudah berumur akan lebih berhati-hati.
Tentu saja, memilih perusahaan Asuransi Jiwa tidak bisa disamakan dengan memilih bus. Tapi sikap kerabat saya tadi yang mau belajar dari kesalahan patutlah ditiru.
Karena itu, sebenarnya dalam memilih perusahaan Asuransi Jiwa, salah satunya adalah dengan menilai reputasinya. Reputasi tersebut bisa kita nilai dari tiga hal, yaitu:
- Reputasi Pelayanan
Cara menilai reputasi pelayanan, salah satu caranya adalah dengan mendatangi sendiri kantor Perusahaan Asuransi tersebut. Nilailah pelayanan yang diberikan ketika Anda mendatangi perusahaan itu. Dengan mendatangi sendiri perusahan tersebut maka Anda dapat mengetahui kualitas pelayanan seperti apa yang akan Anda temui ketika Anda harus datang sendiri kelak, misalnya, dalam mengurus uang pertanggungan Anda.
- Reputasi Keuangan
Menilai Reputasi Keuangan adalah dengan menilai Laporan Keuangan perusahaan tersebut yang bisa Anda minta atau Anda lihat di media cetak maupun di media elektronik. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi Anda.
Pilihlah Perusahaan Asuransi yang memiliki RBC 120 persen atau lebih. Kalau Anda bingung apa itu RBC, cukup tanyakan saja berapa RBC perusahaan asuransi Anda kepada agen asuransi Anda. Kalau lebih dari 120 persen, itu berarti bagus. Kurang dari itu, lebih baik cari yang lain.
- Reputasi Pemilik dan Manajemen
Perhatikan juga siapa pemilik mayoritas dan siapa pengelola dari Perusahaan Asuransi Anda. Lihat apakah mereka memiliki reputasi yang tercela di masyarakat. Memang, terkadang hal ini mungkin terlihat agak subyektif, tetapi tidak ada salahnya kalau Anda mengenal siapa pemilik dan siapa pengelola perusahaan asuransi Anda. Kalau mereka memiliki reputasi yang tercela, hindari.
Tips lainnya, kalau Anda memilih perusahaan Asuransi Jiwa joint venture, Anda dapat melihat bagaimana reputasi dari perusahaan asing tersebut di berbagai negara lain. Agen asuransi Anda biasanya memiliki kumpulan berita tentang bagaimana reputasi perusahaan asing tersebut di sejumlah negara lain.
Dan jika memilih perusahaan Asuransi Jiwa lokal (bukan joint venture), maka pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi "tahan banting", yaitu perusahaan yang cukup tua dan sudah pernah melalui berbagai macam krisis. Kalau perusahaan Asuransi Jiwa tersebut merupakan bagian dari sebuah grup usaha besar (konglomerat), maka coba lihat juga bagaimana kinerja dari grup usaha besar tersebut. Ini karena kadang-kadang, meruginya salah satu perusahaan dalam grup usaha besar bisa saling mempengaruhi keuntungan dan kerugian dari perusahaan lainnya yang terdapat dalam grup usaha tersebut.
Manulife setahu saya adalah sebuah perusahaan asuransi yang cukup baik. RBC-nya di atas 120 persen. Kalau Anda datang ke kantornya di Jakarta, mereka memiliki ruang pelayanan nasabah yang cukup baik. Produk-produknya beragam, dan reputasi Manulife sendiri di lain negara juga cukup baik. Karena itulah, kalaupun ada masalah pailit seperti kemarin, muncul kecurigaan adanya faktor-faktor lain yang ikut terlibat.
Perlu diketahui, perkaranya sendiri belum selesai, karena masih ada banding ke Mahkamah Agung. Namun demikian, kalau memang di Mahkamah Agung nanti Manulife tetap diputuskan pailit, maka jangan takut klaim Anda di Manulife tidak dibayar. Secara psikologis, Manulife Kanada sendiri pasti tidak ingin namanya tercemar kan? Mereka pasti akan membayar klaim Anda. Kalau mereka tidak membayar, hal itu pasti akan disorot dan bisnis asuransi mereka di negara lain pasti juga akan terpengaruh.
Akan tetapi bila Mahkamah Agung mencabut keputusan pailit Manulife dan mereka diizinkan untuk beroperasi kembali, maka saran saya adalah jangan takut untuk berasuransi dengan Manulife. Kenapa tidak? Pelayanan mereka cukup baik, RBC-nya bagus, reputasi perusahaannya di lain negara-pun bagus.jadi,tentukan danpikirkan asuransi anda mulai dari sekarang.
Tips memilih Asuransi
Di sini saya ingin sharing kepada anda tentang hukum tidak tertulis dalam dunia penjualan, khususnya asuransi. Tips ini saya dapatkan dari seorang pembicara dan praktisi asuransi yang sudah malang melintang di perasuransian selama lebih dari 1 dekade bernama William Ho. Sebelumnya, agar pembahasan kita sinkron, saya akan jelaskan definisi dari Good, Cheap & Fast tersebut.
GOOD
Coverage bagus dan lengkap, merujuk ke produk asuransi ini berarti suatu produk memiliki range coverage yang bagus dan menyeluruh (dengan nilai-nilai pertanggungan yang proporsional), dan dalam definisi lain, produk ini bisa memberikan proteksi yang bagus dengan uang pentanggungan yang mencukupi. Di dalamnya juga termasuk definisi service yang bagus dimasa sekarang dan di masa mendatang. Pelayanan dalam memberikan update product dan informasi serta pelayanan klaim seumur hidup.
CHEAP
Murah. Maksudnya adalah premi yang murah. Definisi ini cukup jelas. Yaitu berapa premi yang harus dibayarkan nasabah pada perusahaan asuransi.
FAST
Klaim yang cepat dan mudah. Sepanjang klaim yang dilakukan memenuhi kriteria klaim dan persyaratannya lengkap, maka perusahaan akan memberikan layanan approval klaim yang cepat dan tidak berbelit-belit.
Dan tahukah anda, bahwa anda hanya bisa mendapatkan 2 (dua) dari 3 (tiga) hal tersebut.
1. GOOD+CHEAP tapi berbelit-belit dalam klaim, atau;
2. CHEAP+FAST tapi memiliki manfaat pertanggungan yang biasa-biasa saja, atau;
3. GOOD+FAST tapi preminya sedikit mahal.
Pada kondisi normal kebanyakan orang pasti ingin memilih CHEAP di dalam salah satu pilihannya.
Namun bayangkan anda sedang dalam kondisi sakit, saya yakin anda tidak akan lagi berpikir masalah HARGA pada saat itu.
Jadi Yang anda inginkan pada saat seperti itu adalah nilai pertanggungan yang setinggi-tingginya dan pengurusan klaim yang cepat dan ringkas.
Konsep dasar ini juga applicable dalam hal-hal sehari-hari. Bagaimanapun kita akan berkilah, parameter yang bernama KUALITAS itu akan berkompensasi pada HARGA. Itu hukum normal.
Jadi mungkin ini dapat menjadi pertimbangan anda dalam berbelanja, terutama dalam memilih partner institusi dalam perencanaan masa depan anda.
Jadi, dua hal mana yang anda pilih dari ketiga kriteria di atas?
Shafir senduk juga mengatakan dalam hariannya..
JANGAN-LAH YA!
Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 750/XV
Beberapa waktu yang lalu, kita sempat dikejutkan dengan dipailitkannya sebuah perusahaan asuransi jiwa Manulife Financial oleh pengadilan. Manulife Financial adalah salah satu perusahaan asuransi joint venture. Artinya, perusahaan yang permodalannya dilakukan secara join antara lokal dan asing. Manulife Financial adalah perusahaan yang berasal dari Kanada yang mempunyai reputasi yang cukup baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Tidak bisa dipungkiri, kasus Manulife Financial tersebut berdampak dengan semakin was-wasnya masyarakat dalam mengambil polis Asuransi Jiwa. Bahkan sebagian anggota masyarakat ada yang menjadi anti terhadap asuransi jiwa, karena mereka berpikir bahwa perusahaan asuransi jiwa sebesar Manulife Financial saja bisa pailit, bagaimana dengan perusahaan lainnya?
Sekarang pertanyaannya, apakah Anda juga harus anti terhadap Asuransi Jiwa? Jawabnya, tidak. Yang benar, kejadian itu hendaknya membuat kita jadi makin berhati-hati dalam memilih perusahaan Asuransi Jiwa.
Saya tidak mengatakan bahwa perusahaan asuransi yang baru saja dipailitkan kemarin tidak layak dipilih sebagai perusahaan asuransi, lho. Tapi menurut pendapat saya, kasus itu sendiri belum selesai, dan secara keuangan sebenarnya Perusahaan Manulife itu tidak layak untuk dipailitkan. Ada banyak faktor X yang berperan dalam pemailitan kemarin, karena sebenarnya perusahaan Manulife sendiri menurut saya - merupakan sebuah perusahaan yang masih layak dipilih oleh mereka yang ingin mengasuransikan dirinya.
Saya punya cerita yang mungkin menarik untuk diambil hikmahnya. Ada seorang famili saya yang sering melihat kecelakaan bus umum, bahkan dia pun pernah mengalami sendiri sebuah peristiwa kecelakaan bus. Saya cukup salut dengan sikap beliau yang bukannya berhenti untuk bepergian dengan bus umum, tetapi sekarang dia justru lebih berhati-hati dalam memilih bus umum.
Sebelum kecelakaan yang menimpa dirinya, dia hanya melihat bus umum itu dari luarnya saja, atau dari omongan orang saja. Tetapi sekarang yang dia nilai pertama kali adalah reputasi perusahaan bus umum tersebut, bahkan dia menghafalkan nama-nama semua perusahaan bus yang sering mengalami kecelakaan.
Hal kedua yang dia lihat adalah siapa yang menyopiri. Kalau sopirnya masih muda, dia lebih memilih tidak naik bus tersebut. Perkiraan dia, sopir yang masih muda biasanya ugal-ugalan. Sedangkan kalau sopir sudah berumur, dia merasa lebih aman karena biasanya orang yang sudah berumur akan lebih berhati-hati.
Tentu saja, memilih perusahaan Asuransi Jiwa tidak bisa disamakan dengan memilih bus. Tapi sikap kerabat saya tadi yang mau belajar dari kesalahan patutlah ditiru.
Karena itu, sebenarnya dalam memilih perusahaan Asuransi Jiwa, salah satunya adalah dengan menilai reputasinya. Reputasi tersebut bisa kita nilai dari tiga hal, yaitu:
- Reputasi Pelayanan
Cara menilai reputasi pelayanan, salah satu caranya adalah dengan mendatangi sendiri kantor Perusahaan Asuransi tersebut. Nilailah pelayanan yang diberikan ketika Anda mendatangi perusahaan itu. Dengan mendatangi sendiri perusahan tersebut maka Anda dapat mengetahui kualitas pelayanan seperti apa yang akan Anda temui ketika Anda harus datang sendiri kelak, misalnya, dalam mengurus uang pertanggungan Anda.
- Reputasi Keuangan
Menilai Reputasi Keuangan adalah dengan menilai Laporan Keuangan perusahaan tersebut yang bisa Anda minta atau Anda lihat di media cetak maupun di media elektronik. Nilailah seberapa besar kekuatan modal perusahaan tersebut dibandingkan dengan perusahaan yang lain. Nilai juga seberapa bagusnya arus kas dari perusahaan tersebut. Dalam dunia asuransi, dikenal istilah RBC atau Risk Based Capital. Ini adalah sebuah cara untuk menilai kesehatan perusahaan asuransi Anda.
Pilihlah Perusahaan Asuransi yang memiliki RBC 120 persen atau lebih. Kalau Anda bingung apa itu RBC, cukup tanyakan saja berapa RBC perusahaan asuransi Anda kepada agen asuransi Anda. Kalau lebih dari 120 persen, itu berarti bagus. Kurang dari itu, lebih baik cari yang lain.
- Reputasi Pemilik dan Manajemen
Perhatikan juga siapa pemilik mayoritas dan siapa pengelola dari Perusahaan Asuransi Anda. Lihat apakah mereka memiliki reputasi yang tercela di masyarakat. Memang, terkadang hal ini mungkin terlihat agak subyektif, tetapi tidak ada salahnya kalau Anda mengenal siapa pemilik dan siapa pengelola perusahaan asuransi Anda. Kalau mereka memiliki reputasi yang tercela, hindari.
Tips lainnya, kalau Anda memilih perusahaan Asuransi Jiwa joint venture, Anda dapat melihat bagaimana reputasi dari perusahaan asing tersebut di berbagai negara lain. Agen asuransi Anda biasanya memiliki kumpulan berita tentang bagaimana reputasi perusahaan asing tersebut di sejumlah negara lain.
Dan jika memilih perusahaan Asuransi Jiwa lokal (bukan joint venture), maka pilihlah perusahaan yang memiliki reputasi "tahan banting", yaitu perusahaan yang cukup tua dan sudah pernah melalui berbagai macam krisis. Kalau perusahaan Asuransi Jiwa tersebut merupakan bagian dari sebuah grup usaha besar (konglomerat), maka coba lihat juga bagaimana kinerja dari grup usaha besar tersebut. Ini karena kadang-kadang, meruginya salah satu perusahaan dalam grup usaha besar bisa saling mempengaruhi keuntungan dan kerugian dari perusahaan lainnya yang terdapat dalam grup usaha tersebut.
Manulife setahu saya adalah sebuah perusahaan asuransi yang cukup baik. RBC-nya di atas 120 persen. Kalau Anda datang ke kantornya di Jakarta, mereka memiliki ruang pelayanan nasabah yang cukup baik. Produk-produknya beragam, dan reputasi Manulife sendiri di lain negara juga cukup baik. Karena itulah, kalaupun ada masalah pailit seperti kemarin, muncul kecurigaan adanya faktor-faktor lain yang ikut terlibat.
Perlu diketahui, perkaranya sendiri belum selesai, karena masih ada banding ke Mahkamah Agung. Namun demikian, kalau memang di Mahkamah Agung nanti Manulife tetap diputuskan pailit, maka jangan takut klaim Anda di Manulife tidak dibayar. Secara psikologis, Manulife Kanada sendiri pasti tidak ingin namanya tercemar kan? Mereka pasti akan membayar klaim Anda. Kalau mereka tidak membayar, hal itu pasti akan disorot dan bisnis asuransi mereka di negara lain pasti juga akan terpengaruh.
Akan tetapi bila Mahkamah Agung mencabut keputusan pailit Manulife dan mereka diizinkan untuk beroperasi kembali, maka saran saya adalah jangan takut untuk berasuransi dengan Manulife. Kenapa tidak? Pelayanan mereka cukup baik, RBC-nya bagus, reputasi perusahaannya di lain negara-pun bagus.jadi,tentukan danpikirkan asuransi anda mulai dari sekarang.
