Industri asuransi umum sedang mengalami krisis. Tahun 2006, pendapatan premi hanya tumbuh 3,6 persen dan tahun ini kondisinya diperkirakan tidak jauh berbeda. Karena itu, regulator harus bertindak. Kondisi yang dialami industri asuransi umum jauh berbeda dengan industri asuransi jiwa. Berdasarkan data dari Biro Riset InfoBank, tahun 2006 premi asuransi jiwa secara nasional Rp 27,44 triliun, tumbuh 23,15 persen dibandingkan tahun 2005. Sementara dalam periode yang sama, premi asuransi umum sebesar Rp 15,5 triliun, hanya bertumbuh 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Asuransi umum meliputi antara lain asuransi properti dan kendaraan bermotor. Menurut Direktur Biro Riset InfoBank Eko B Supriyanto, Selasa (3/7) di Jakarta, pertumbuhan premi asuransi umum tahun 2006 jauh lebih lambat dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 10,8 persen. Lambannya pertumbuhan premi berdampak pada perolehan laba. Total laba 92 asuransi umum di Indonesia sekitar Rp 1,8 triliun, hanya bertumbuh 0,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total laba 42 asuransi jiwa tumbuh 89 persen mencapai Rp 2,4 triliun. Banyak persoalan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Frans Y Sahusilawane memperkirakan, kondisi lesu tahun lalu akan berlanjut pada tahun ini. "Tahun 2007, pertumbuhan premi asuransi umum diperkirakan masih di bawah lima persen," kata Frans. Menurut dia, faktor yang menghambat pertumbuhan asuransi umum antara lain kondisi perekonomian yang belum memadai, bencana alam, dan kebijakan yang kurang kondusif. Banjir besar yang melanda Jakarta pada awal 2007 membuat klaim yang harus dibayar asuransi melonjak tajam. Dampaknya, laba asuransi menurun. Banyaknya korporasi yang kinerjanya menurun juga membuat permintaan asuransi menjadi rendah. Sektor riil yang terpuruk pada tahun 2006 belum juga menunjukkan tanda-tanda kebangkitan hingga saat ini. Dari sisi kebijakan, Frans menilai otoritas kurang cepat dan tegas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dalam industri asuransi umum, contohnya perang tarif premi yang berlangsung sejak dua tahun lalu belum juga reda sampai sekarang. "Harga premi yang ditawarkan sudah tidak rasional. Dengan premi yang sedemikian rendahnya, perusahaan asuransi bersangkutan dipastikan tidak bisa membayar saat terjadi klaim. Ini berarti dari awal mereka sudah tidak bertanggung jawab karena menarik premi dengan asumsi tidak akan terjadi klaim," ujar Frans. Pada asuransi kendaraan bermotor misalnya, tarif premi bisa mencapai 1 persen. Padahal, normalnya sekitar 3 persen. "Otoritas harus bisa mendisiplinkan pasar," kata Frans. Untuk mencegah perang tarif berkelanjutan, pemerintah tidak perlu menetapkan standar tarif karena bisa melanggar undang-undang persaingan usaha. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah menggiring agar penetapan tarif dilakukan secara rasional oleh setiap asuransi. Kaget Direktur Asuransi Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata ketika dikonfirmasi cukup kaget dengan data perkembangan asuransi umum. "Saya belum mengecek datanya, jadi saya belum bisa berkomentar," katanya. Dia juga belum bisa menjelaskan persoalan-persoalan yang bersarang dalam asuransi umum. Frans Sahusilawane lebih jauh mengatakan, sebelum otoritas mampu mendisiplinkan pasar, lebih baik tidak perlu dulu menetapkan modal minimum. "Jika modal ditambah, tapi kedisiplinan pasar dan ketegasan tidak ada, malah akan jadi bumerang," ujar Frans. Pemerintah berencana mewajibkan setiap asuransi memiliki modal minimum Rp 100 miliar pada akhir tahun 2009. AAUI menginginkan asuransi diberi waktu hingga 2013 untuk mencapai modal Rp 100 miliar. Dari 92 asuransi umum, terdapat 74 perusahaan yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. (FAJ) Sumber : www.kompas.com |
| Izin Usaha 8 Perusahaan Asuransi Dicabut Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha delapan perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan karena kedelapan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany, dalam siaran persnya, Kamis (5/4) di Jakarta, menyebutkan, delapan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya itu terdiri dari tiga perusahaan asuransi umum atau kerugian dan lima perusahaan asuransi jiwa. Tiga perusahaan asuransi umum itu terdiri dari PT Asuransi Prima Perkasa Internasional, PT Anugerah General Insurance, dan PT Asuransi Anugerah Bersama. Sementara lima perusahaan asuransi jiwa tersebut terdiri atas Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia, PT Asuransi Jiwa Buana Putera, PT Asuransi Jiwa Elite, PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama, dan PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial. Menurut Fuad, pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas sanksi-sanksi yang sebelumnya telah dikenakan kepada tiap-tiap perusahaan asuransi. Sanksi terakhir yang diberikan sebelum izin usaha dicabut berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU). Sebelum dikenai sanksi PKU pun, kedelapan perusahaan asuransi itu telah dikenai sanksi peringatan pertama hingga ketiga. Tak ada langkah konkret "Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan, Bapepam telah melakukan konfirmasi mengenai kondisi terakhir perusahaan kepada pemegang saham dan pengurus. Dari proses klarifikasi dapat disimpulkan bahwa pemegang saham tidak melakukan langkah- langkah konkret untuk mengatasi permasalahan perusahaan," kata Fuad. Selain itu, juga tidak ada calon investor baru yang mau mengambil alih perusahaan untuk mengatasi masalah kesehatan keuangan. Bapepam-LK juga mencabut izin usaha 13 perusahaan penunjang asuransi. Sebanyak 11 perusahaan penunjang asuransi dicabut izin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sedangkan dua perusahaan mencabut sendiri izin usahanya. Ke-11 perusahaan penunjang itu terdiri atas PT Esa Tama, PT Putera Master Insurance Broker, PT Aspac Insurance Adjuster, PT Catur Dharma Karya, PT First National Adjustment, PT Manggala Pirsa Nusantara, PT Piranti Nusa Arta Manunggal, PT Trias Adjastama, PT Adiprana Daya Aktuaria, PT Jasa Aktuaria Hahade Hewitt, dan PT Sesindo Matra. Sebelum dicabut izin usahanya, ke-11 perusahaan penunjang asuransi tersebut telah dikenai sanksi peringatan dan sanksi PKU. Akan tetapi, sampai berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan, perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenainya sanksi PKU itu. "Dengan pencabutan izin usaha ini, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perasuransian, namun masih tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga," ungkap Fuad. (TAV) Sumber : www.kompas.com |
| Penolakan Klaim Perusahaan Asuransi Tinggi Yogyakarta, Kompas - Tingginya kasus penolakan klaim oleh perusahaan asuransi membuat perlindungan nasabah sebagai pihak konsumen semakin terabaikan. Karenanya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia dibentuk sebagai mediator dalam menyelesaikan setiap kasus sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi secara damai. Sejak beroperasi bulan September tahun lalu, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) telah menerima 70 kasus, 40 kasus di antaranya sudah diproses. Kasus penolakan klaim tersebut didominasi jenis asuransi jiwa. "Alasan penolakan itu biasanya karena perusahaan menganggap informasi yang diberikan nasabah tidak sesuai dengan kenyataan atau pelanggaran berupa keterlambatan pembayaran premi," kata Ketua BMAI Arizal ER, di sela-sela acara sosialisasi BMAI, Kamis (10/5). Menurut Arizal, akibat tingginya kasus penolakan klaim oleh perusahaan asuransi, membuat jasa asuransi mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dampaknya adalah merosotnya citra perusahaan asuransi karena dinilai mau menang sendiri. Jalur pengadilan Sebelum BMAI dibentuk, penyelesaian kasus sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi banyak menggunakan jalur pengadilan dan arbitrase. Namun, langkah ini membutuhkan banyak biaya karena si nasabah harus menyewa pengacara. "Belum lagi prosesnya yang terlalu rumit. Tak heran jika nasabah memilih membiarkannya, meskipun hak- hak mereka terampas," ujarnya. Arizal menambahkan, karena BMAI bersifat independen, maka tidak memiliki hak untuk memaksa nasabah. Jika mereka merasa tidak puas dengan penyelesaian BMAI, maka nasabah bisa melanjutkannya ke jalur ke hukum. Tidak semua sengketa dapat dibawa ke BMAI. Lembaga ini hanya memproses sengketa dengan klaim asuransi maksimal senilai Rp 500 juta untuk asuransi umum dan Rp 300 juta untuk asuransi jaminan sosial dan asuransi jiwa. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Yogyakarta Dedy Sunardi mengimbau setiap nasabah untuk memanfaatkan jasa BMAI. Meski kantornya berkedudukan di Jakarta, nasabah bisa mengirimkan pengaduan melalui telepon, surat, faks, ataupun e-mail. (ENY) Sumber : www.kompas.com |
Asuransi Syariah akan Berkembang Pesat di Barat Asuransi syariah diprediksi bakal berkembang pesat di negara-negara Barat seperti AS, Inggris, dan negara-negara Eropa lainnya. Menurut General Manager Manajemen Keuangan dan Korporasi Solidarity Bahrain, Ashraf Bseisu, industri asuransi syariah akan terus berkembang pesat menembus pasar asuransi AS dan Eropa dalam delapan tahun ke depan. ''Kami sangat yakin industri asuransi syariah akan berkembang pesat di negara Barat, terutama di Eropa,'' katanya sebagaimana dilansir situs businessinsurance.com, Jumat (18/5). Ashraf menyebutkan total premi asuransi syariah di dunia saat ini diestimasi berjumlah antara 1,7 hingga 2,3 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen premi berada di pasar asuransi syariah Timur Tengah. Menurut Ashraf, berdasarkan pengkajian Solidarity, pada 2015, pasar asuransi syariah diprediksi meningkat beberapa kali lipat dibandingkan saat ini. Pada tahun tersebut, pasar asuransi syariah diprediksi meningkat menjadi antara 7,4 miliar hingga 14 miliar.Dari jumlah tersebut, sekitar 27 persen berada di Eropa dan AS.April lalu, Direktur Kantor Pemerintah Shaikh Hamdan bin Rashid Al Maktoum Dubai, Mirza Al Sayegh, menyebutkan bahwa beberapa pengamat ekonomi internasional memprediksi total premi asuransi syariah dunia akan mencapai 7 miliar dolar AS pada 2017. Sebabnya, industri asuransi syariah memiliki potensi pengembangan bisnis cukup signifikan.Karena itu, menurut Al Syaegh, Uni Emirat Arab (UEA) saat ini terus berupaya mengembangkan produk asuransi syariah inovatif dan menerbitkan regulasi kondusif bagi industri tersebut. Tujuannya agar industri asuransi syariah terus berkembang pesat.Sementara itu, pemimpin Grup Asuransi Syariah Bank Al Jazira, Dawood Yousef Taylor, menyebutkan pesatnya pertumbuhan asuransi syariah di Timur Tengah didorong semakin banyaknya perusahaan yang menawarkan produk tersebut. ''Kami melihat signifikannya pertumbuhan asuransi syariah di Timur Tengah sejalan dengan tingginya minat perusahaan memasuki bisnis ini, dan akhirnya mereka mengajukan izin untuk membuka syariah,'' katanya. Ashraf mengatakan hasil pengkajian Solidarity juga menyebutkan pada 2015, Asia diprediksi menjadi tempat dengan produksi premi asuransi syariah terbesar di dunia. Meski sependapat dengan Ashraf, Senior Vice President Islamic International Rating Agency (IIRA), Jon McMullen, menyebutkan saat ini perkembangan asuransi syariah di dunia tetap akan menemui beberapa kendala. Kendala terbesar adalah minimnya produk investasi syariah yang tersedia. (aru ) Sumber : www.republika.co.id |
PSAK Asuransi Syariah Tertunda JAKARTA -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memprediksi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi asuransi syariah tidak dapat diterbitkan akhir tahun ini. PSAK tersebut baru dapat diterbitkan pada kuartal pertama 2008. Salah satu penyebab tertundanya PSAK itu adalah cukup lamanya penyusunan PSAK oleh tim perumus (task force) PSAK. ''Saya kira penyelesaian PSAK untuk diterbitkan sekitar kuartal pertama 2008, tidak akhir tahun ini,'' kata Direktur Teknik IAI Sriyanto kepada Republika, Senin (21/5). Menurut Sriyanto, Dewan Standar Akuntansi (DSA) sebetulnya telah menunjuk ketua tim perumus PSAK asuransi syariah. Selanjutnya, pengisian anggota tersebut diserahkan kepada beberapa pihak yang berkepentingan. Di antaranya adalah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sriyanto berharap pengisian anggota tim perumus PSAK asuransi syariah dapat rampung akhir Mei ini agar proses pengkajian PSAK asuransi syariah dapat segera dimulai. Dengan demikian, penerbitan PSAK pada kuartal pertama tahun depan tidak diundur lagi. ''Salah satunya adalah kami mengharapkan perwakilan dari DSN MUI dapat masuk ke kita dengan remi maksimal akhir bulan ini,'' katanya. Direktur Utama Asuransi Takaful Umum (ATU), Shakti Agustono Rahardjo menyesalkan pengunduran waktu penerbitan PSAK asuransi syariah. Sebabnya, PSAK tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan standar pelaporan keuangan asuransi syariah. ''Saya menyayangkan itu terjadi karena PSAK sebetulnya cukup dibutuhkan asuransi syariah,'' katanya.Agustono menyebutkan, lamanya waktu penerbitan PSAK akan merugikan nasabah asuransi syariah. Karena semakin lama PSAK diterbitkan, maka nasabah asuransi syariah semakin lama mengetahui perkembangan secara terperinci dari perusahaan asuransi syariah yang mereka gunakan. ''Karena PSAK itu membantu menstandardisasikan laporan keuangan sehingga nasabah mudah membaca dan mengetahui perkembangan kita,'' katanya. Standar AAOIFI tak lengkap Ketua Umum AASI Iqbal Muhaimin sebelumnya menyebutkan AASI memproyeksi PSAK bagi asuransi syariah terbit akhir tahun ini. Sebabnya, pembuatan PSAK khusus asuransi syariah penting dilakukan untuk menunjang pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia. Dengan adanya PSAK khusus, maka sistem pencatatan keuangan asuransi syariah dapat menjadi lebih baik. Saat ini, Iqbal menyebutkan, industri asuransi syariah menggunakan sistem pencatatan keuangan berdasarkan standar keuangan syariah internasional. Standar tersebut dibuat Accounting and Auditing Organization Of Islamic Financial Institution (AAOIFI). Namun, industri asuransi syariah belum memiliki sistem pencatatan yang diakui secara lokal sebagaimana PSAK yang diterbitkan IAI. Padahal, menurut Iqbal, penyusunan PSAK sangat penting bagi perkembangan industri asuransi syariah terkait beberapa alasan. Salah satunya adalah agar sistem pencatatan asuransi syariah diakui kalangan lokal di antaranya oleh pemerintah, lembaga audit, dan lembaga usaha sejenis.(aru ) Sumber : www.republika.co.id |
KERUGIAN ASURANSI AKIBAT BANJIR MENCAPAI 400 JUTA DOLAR Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan nilai kerugian asuransi akibat banjir di wilayah Jabodetabek mencapai 300 juta hingga 400 juta dolar Amerika. Jumlah itu lebih tinggi 1,5 hingga dua kali lipat dari banjir besar yang dialami Jakarta pada 2002. Ketua Umum AAUI Frans Y. Sahusilawane memperkirakan sekitar 75 persen pembayaran klaim asuransi akibat banjir akan diterima oleh pabrik dan perkantoran. Namun, butuh sepekan untuk mengetahui jumlah pasti kerugian asuransi akibat banjir. AAUI sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI) dan Asosiasi Adjuster Asuransi Indonesia (AAAI) untuk mengumpulkan data dan mengkalkulasi besarnya kerugian yang diderita tertanggung. Menurut Frans, tingginya kerugian antara lain karena banyaknya wilayah yang diperkirakan aman terutama di wilayah menengah atas ternyata terimbas banjir. Pada tahun 2002, kerugian asuransi akibat banjir mencapai 200 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 2 triliun. Sejauh ini, AAUI belum melihat adanya keperluan untuk memperlonggar prosedur pengajuan klaim termasuk masa lapor. Masa lapor untuk mengklaim kendaraan bermotor adalah tiga hari. Smentara untuk properti seperti gedung perkantoran, pabrik, mall dan rumah tinggal adalah tujuh hari. Namun, Frans yakin perusahaan asuransi akan bersikap fleksibel dan reasonable terhadap pengajuan klaim yang diajukan oleh tertanggung.(YUL) Sumber : Metrotvnews.com |
Sabtu, 08 September 2007
ASURANSI UMUM TAK BERKEMBANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar